194.719 Warga Masuk Daftar Pemilih Tetap di Kota Tegal

Konten Media Partner
21 Agustus 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
194.719 Warga Masuk Daftar Pemilih Tetap di Kota Tegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan DPT Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tegal yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa (21/8). (foto: latifah fauziyyah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pada pemilu Tahun 2019, di Kota Tegal, ada 194.719 warga yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara rinci, wilayah Tegal Selatan 47.488 pemilih, Margadana 43.807 pemilih, Tegal Barat 46.709 pemilih dan Tegal Timur 56.715 pemilih.
Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tegal yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa (21/8).
Rapat Pleno yang diadakan di Hotel Prime Biz dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni, Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki, perwakilan Partai Politik, anggota PPK, Panwascam dan undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, didampingi Komisioner KPU, Thomas Budiono, Arisandy Kurniawa dan Siti Mudrikah.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Tegal untuk jemput bola, bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Karena, berdasarkan data Disdukcapil Kota Tegal terdapat 3.556 yang belum masuk DPT.
"Data yang belum melakukan perekaman, apakah warga berada di Kota Tegal atau luar Kota Tegal. Angka tersebut dimungkinkan usia sekolah. KPU dan Disdukcapil Kota Tegal sepakat, pada 23 Agustus 2018, akan melakukan rakor dengan kepala sekolah tingkat SMA se Kota Tegal", kata Agus.
Selain melakukan jemput bola, Agus berharap adanya masukan dari masyarakat agar KPU Kota Tegal tidak kecolongan, misalnya ada orang yang belum terdaftar dalam DPT.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menambahkan, berdasarkan data hasil singkronisasi, data pada Disdukcapil telah valid dan tidak ada pemilih ganda. "Ini hasil koordinasi yang baik antara KPU dan Disdukcapil Kota Tegal," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Latifah Fauziyyah
Editor : Muhammad Abduh