194 Sekolah di Brebes Akan Dipanggil Kejari karena Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
19 Januari 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes segera memanggil 194 sekolah di Brebes yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk guru honorer. BPJAMSOSTEK Cabang Tegal sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (19/1/2022).
ADVERTISEMENT
"Kita sudah sampaikan ke pihak Kejari, jika 194 sekolah tingkat SD dan SMP tidak patuh dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menunggak mulai dari 3 bulan sampai hampir satu tahun," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho.
Ia menyebut, untuk iuran para guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) selama ini dibiayai oleh pihak sekolah masing-masing.
"Sebelum penyerahan SKK ke Kejari Brebes, kita sudah melakukan berbagai upaya, termasuk koordinasi dan pemanggilan pihak Dinas Pendidikan. Tapi selalu terjadi kendala, hingga akhirnya kita serahkan SKK ini," jelasnya.
Dia mengatakan, penyerahan SKK merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang.
Selain itu, kata dia, SKK untuk optimalisasi penagihan tunggakan kepada pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tenaga pendidikan non ASN di sektor pendidikan SD dan SMP.
ADVERTISEMENT
"Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," kata Mulyono Adi Nugroho.
Dengan penyerahan SKK maka kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
Mulyono menyebut, pihaknya terus mendorong pemberi kerja dalam pembayaran iuran di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, pihaknya bisa memanggil pihak pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan penandatangan SKK ini, menjadi dasar Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kegiatan selanjutnya sesuai yang tercantum didalam SKK tersebut. Termasuk menghadapi pemberi kerja yang tidak patuh dalam membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Mernawati. (*)
ADVERTISEMENT