news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Caleg PKS di Brebes Lapor Bawaslu, Suara Saling Salip

Konten Media Partner
14 Mei 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Caleg PKS di Brebes Lapor Bawaslu, Suara Saling Salip
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Dua calon legislatif DPRD Kabupaten Brebes Dapil 2 (Tonjong, Sirampog, Paguyangan, Bumiayu) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Arif Royani dan Rasidi Ramli saling melaporkan PPK di dua kecamatan yang berbeda. Hal ini terkait salah input data suara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menggelar sidang pelanggaran administrasi atas gugatan dari Arif Royani yang melaporkan adanya salah input data di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu hingga menjadikannya unggul. Saat ini giliran Rasidi Ramli yang mengajukan laporan atas kesalahan input data di TPS 48, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. 
Atas laporan tersebut, Bawaslu kembali menggelar sidang selisih penghitungan suara. Sidang dipimpin oleh Yunus Awaludin Zaman, dengan menghadirkan pelapor yakni pihak Rasidi Ramli diwakilkan kepada Abdul Aziz selaku tim pemenangnya. Sedangkan terlapor yaitu PPK Paguyangan, Khamim.
Setelah melalui beberapa tahapan sidang, termasuk menghadirkan barang bukti dan saksi, terdapat suatu yang janggal. Ada dua versi formulir C1 yang berbeda. Satu formulir C1 milik PPK dengan 6 suara masuk parpol dan C1 versi Rasidi Ramli dengan 6 suara masuk caleg nomor urut 1.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, setelah dihadirkan saksi dan beberapa penelitian atas formulir tersebut, pihak PPK mengakui adanya kesalahan dalam input data.
Pimpinan sidang, Yunus Awaludin Zaman menuturkan, setelah sidang pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu memberikan putusannya mengabulkan permohonan pelapor. "Kami minta untuk pihak terlapor segera melakukan perbaikan atas salah input tersebut," kata Yunus.
Sementara itu, pelapor Abdul Aziz mengaku menerima atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, atas temuan kami dan kami kroscek dilengkapi dengan barang bukti sudah disidangkan dan saya menerima hasil putusannya," jelasnya. 
Hal senada dituturkan pihak terlapor yakni ketua PPK Paguyangan, Khamim. Dia mengakui terdapat kekeliruan dalam input data. 
"Berdasarkan temuan itu, kami mengakui bahwa di TPS 48 Desa Winduaji, ada 6 suara yang masuk ke parpol harusnya ke caleg. Kami pihak penyelengara mengakui itu, dan segera memperbaiki," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rasidi yang sebelumnya berkurang suaranya setelah sidang atas laporan Arif Royani, kini kembali unggul 3 suara. Dia mendapat tambahan 6 suara, dari 3.572 menjadi 3.758 suara. Sedangkan Arif Royani masih tetap dengan 3.575 suara.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz