2 Penghuni Rumah Susun di Tegal Diusir karena Tak Mampu Bayar Sewa

Konten Media Partner
26 Juli 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) mengosongkan dua hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (27/7/19) sore.
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) mengosongkan dua hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (27/7/19) sore.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) mengosongkan dua hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (27/7/19) sore. Dua penghuni rusun tersebut diusir karena tak mampu bayar sewa.
ADVERTISEMENT
Kepala Disperkim Kota Tegal Eko Setyawan menuturkan, eksekusi pengosongan hunian terpaksa dilakukan kepada mereka (penghuni) yang menunggak dan masa huninya sudah habis. Sebab, kata Eko, tunggakan sewa Rusunawa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Eko menuturkan, pengosongan tersebut sudah sesuai prosedur. Bahkan sebenarnya pengosongan tersebut sempat tertunda beberapa bulan yang lalu dan baru dapat dilaksanakan saat ini.
"Salah satu yang mendorong segera melaksanakan eksekusi, Rusunawa menjadi temuan BPK. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan tindakan (pengosongan) itu. Atas rekomendasi BPK kita harus melaksanakan eksekusi di Rusunawa untuk penegakkan aturan," tutur Eko.
Eko menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada dua penghuni rusun tersebut. Termasuk meminta pernyataan kesanggupan apakah mampu untuk membayar atau tidak. Jika tidak, maka konsekuensinya harus mengosongkan hunian.
Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkim) mengosongkan dua hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (27/7/19) sore.
Pihaknya akan melakukan inventarisasi kepada mereka yang habis masa sewa dan menunggak. Atau dua-duanya. Bagi yang sudah cukup lama menunggak maka akan dieksekusi.
ADVERTISEMENT
"Secara etika birokrasi sudah sesuai prosedur baik teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kemudian pernyataan kesanggupan mampu untuk tidak membayar dan mengosongkan hunian apabila tidak mampu membayar," imbuh Eko.
Kepala UPTD Rusunawa Taryo menambahkan, dua penghuni yang dieksekusi tersebut telah habis masa sewa sejak Maret 2018 dan menunggak sewa. Penghuni di Blok B mencapai Rp 8.210.000 dan Blok A mencapai Rp 6.600.000.
Taryo menjelaskan, total penghuni di Rusunawa sebanyak 293 KK, dengan ketentuan membayar sewa Rp 110.000 perbulan.
Salah satu penghuni yang hanya mau dipanggil Ibu Ii saat dikonfirmasi mengatakan dirinya telah menempati rusunawa selama sekitar 6 tahun. Dia berharap eksekusi yang dilakukan tidak tebang pilih. "Yang lain kalau ada yang menunggak juga harus sama," katanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz