210 Narapidana di Kabupaten Tegal Dapat Remisi pada Peringatan HUT RI ke-75

Konten Media Partner
18 Agustus 2020 23:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono saat menyerahkan SK remisi.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono saat menyerahkan SK remisi.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sebanyak 210 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegalandong, Slawi, Kabupaten Tegal mendapat remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik, Senin (17/8). Pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
ADVERTISEMENT
Pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor PAS-922PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020.
Usai menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengatakan, pemberian remisi tersebut bukan sebatas implementasi pemberian hak, tapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Total ada 320 narapidana dan yang mendapat remisi 210 orang. Syukuri, ini sebagai anugerah dan menjadikannya motivasi untuk menjaga sikap, memperbaiki perilaku sehari-hari,” katanya.
Dalam kesempatan itu, juga berpesan agar setelah menerima remisi, para narapidana bersiap menerima perubahan di masyarakat dan segera beradaptasi dengan kebiasaan baru. Pasalnya, Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak hal dan kebiasaan. Tidak hanya dari segi kesehatan, tapi juga sosial ekonominya.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, secepatnya saudara harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, bekerja dengan cara-cara baru agar kehidupan tetap berjalan produktif, sehat dan aman dari COVID-19,” pesan dia.
"Untuk narapidana yang masih tinggal di Lapas, tidak berkecil hati dan tetap semangat. Jadikan masa penebusan kesalahan ini sebagai sarana ber-mujahadah, mengevaluasi diri sembari melihat peluang dan mengasah keterampilan atau mengembangkan kemampuan yang bermanfaat demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” lanjutnya.
Sementara itu, nama narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 dibacakan langsung satu per satu oleh Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Heru Tri Sulistyono.
Upacara pemberian remisi ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dari Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal. (*)
ADVERTISEMENT