27 Pasutri Nikah Siri di Brebes Menjalani Sidang Isbat

Konten Media Partner
4 Mei 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
27 Pasutri Nikah Siri di Brebes Menjalani Sidang Isbat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasutri nikah siri yang menjalani sidang isbat di Pendapa Kabupaten Brebes, Jumat, 4 Mei 2018. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Brebes, Jumat (4/5). Sebanyak 27 Pasangan Suami Istri (Pasutri) nikah siri mengikuti proses sidang isbat tersebut. Sehingga mereka memiliki akta nikah dan sah di mata negara.
Pantauan Paturapost.id, sejumlah pasutri tersebut mengikuti urutan, mulai dari pendaftaran, mengikuti sidang, hingga memperoleh buku nikah. Selanjutnya, ada petugas dari Dindukcapil yang langsung membuat kartu keluarga dan akta kelahiran atas anak-anak mereka.
Saat di depan persidangan, para pasutri ditanya tentang proses pernikahan terdahulunya. Apakah ada saksi, wali bahkan hingga pengucapan akad nikahnya.
Ketua Pengadilan Agama Brebes, Abdul Basyir, menerangkan beberapa alasan sehingga pernikahan siri tidak sah yakni saat melakukan akad tidak ada saksi, tidak ada wali yang sah dan masih berstatus kawin. "Kalau tidak memenuhi syarat, maka kami tidak bisa melakukan sidang isbat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang isbat menurut Basyir adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah pernikahan yang menyangkut kepentingan orang banyak. "Ini juga menyangkut keabsahan anak dan keabsahan keturunannya kelak," tuturnya.
Kepala Kemenag Brebes, Mahrus, menjelaskan pasutri yang bisa menjalani sidang isbat adalah mereka yang memenuhi syarat. Di antaranya sudah menikah secara agama dengan ketentuan rukun nikah yang sudah dipenuhi.
"Yang sekarang menjalani sidang dan mendapatkan buku nikah, mereka yang awalnya sudah menikah sesuai syariat Islam. Namun tidak memiliki legalitas atau buku nikah karena nikah siri. Justru yang ditemukan ribuan adalah mereka nikah awalnya belum sesuai syariat, sehingga selama ini posisinya itu masih 'kumpul kebo'," jelas Mahrus.
Menurut Mahrus, butuh kecermatan dalam melakukan pendataan. Sebab, banyak pasutri yang ingin menjalani sidang isbat tetapi tidak memenuhi syarat. "Kedepan akan kita lakukan pendataan, selanjutnya akan dipilah mana yang sesuai dengan syariat Islam dan yang belum sesuai. Yang sudah sesuai syariat Islam maka akan dilakukan sidang isbat periode selanjutnya. Sementara yang belum sesuai akan kita dorong untuk melakukan nikah masal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz