4.821 DPT di Brebes Pindah Memilih di Luar Daerah

Konten Media Partner
12 April 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Kamis (11/4) di Hotel Anggraeni Jatibarang, Brebes. (Foto: Yunar Rahmawan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Kamis (11/4) di Hotel Anggraeni Jatibarang, Brebes. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes merekapitulasi penghitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Kamis (11/4) di Hotel Anggraeni Jatibarang, Brebes. Hasilnya, ditetapkan sebanyak 4.821 pemilih melakukan pencoblosan di TPS lain ataupun ke luar daerah.
ADVERTISEMENT
"Pemilih keluar yang mengurus A5 di daerah asal ada 993 orang. Sedangkan pemilih keluar yang mengurus A5 di daerah tujuan sebanyak 3.828. Jadi pemilih keluar jumlahnya 4.821 orang," terang Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Jumat (12/4).
Riza mengatakan secara umum, alasan mereka melakukan pindah memilih karena tugas di tempat lain, sehingga tidak bisa mencoblos di TPS asal.
Selain itu, kata Riza, ada pemilih yang masuk ke wilayah Brebes sebanyak 1.392 orang. Mereka yang masuk dalam DPTb tersebut sudah mengajukan formulir A5 sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 17 April mendatang.
Riza merinci, terdapat 324 orang yang mengurus formulir A5 di daerah asal (Brebes). Sedangkan pemilih masuk yang mengurus A5 di daerah tujuan mencapai 1.068 orang.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang tidak mengajukan (formulir) A5, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Riza.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz