5 Hari Buron, Pria yang Bunuh Istri di Tegal Akhirnya Ditangkap

Konten Media Partner
26 November 2021 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trisno alias Slamet (35) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Masrukha di Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng akhirnya ditangkap polisi
zoom-in-whitePerbesar
Trisno alias Slamet (35) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Masrukha di Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng akhirnya ditangkap polisi
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Masrukha di Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal akhirnya ditangkap polisi, Jumat (26/11/2021). Tersangka bernama Trisno alias Slamet (35) ini diringkus setelah sempat buron selama 5 hari.
ADVERTISEMENT
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan pisau saat disergap di rumah temannya di wilayah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pokisi mengendus keberadaan tersangka.
"Sebelumnya kita sudah mengetahui keberadaan tersangka ada di rumah temannya. Kita langsung tangkap," katanya.
Diketahui tersangka menggunakan sepeda onthel yang dicurinya di daerah Balamoa, Kecamatan Pangkah untuk pergi ke ramah temannya.
Sebelum penyergapan, tersangka ternyata mengetahui kedatangan tim Satereskrim Polres Tegal. Dia pun lari masuk ke dalam rumah. Bahkan sempat mau bunuh diri dengan menusuk leher dan dadanya menggunakan pisau.
"Saat itu kita singkirkan dulu pisaunya, baru kita amankan. Setelah itu, tersangka kita bawa ke RSUD dr Sosesi Slawi. Tersangka mengalami luka serius di leher dan dada akibat tikaman pisau yang dilakukan sendiri," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, tersangka menghabisi istrinya sendiri dengan menikam korban di leher dan dada pada Minggu petang, 21 November 2021. Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur.
Saat itu juga, Satreskrim Polres Tegal langsung menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebar foto-foto tersangka di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Tegal. (*)