news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Pencuri Sepeda Motor Matic di Tegal Diringkus Polisi

Konten Media Partner
6 Juni 2018 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 Pencuri Sepeda Motor Matic di Tegal Diringkus Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
5 pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi di Tegal. (Foto: Reza Abineri/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Polisi Resort (Polres) Tegal Kota berhasil membekuk 5 orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor, Senin (4/6). Selain menangkap 5 pelaku polisi juga mengamankan 5 sepeda motor jenis matic, 2 kunci T, dan 2 STNK.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David, menuturkan awalnya polisi membekuk satu pelaku berinisial S di Karawang, Jawa Barat. "Kami tangkap S di daerah Karawang. Dari dia kemudian kita lakukan pengembangan kepada 4 pelaku lainnya," katanya di Mapolres Tegal Kota, Rabu (6/6).
Diungkapkan, kelima pelaku melakukan aksinya di 5 lokasi. Yakni 3 di Kecamatan Margadana, 1 di Kecamatan Tegal Barat, dan lainnya di Kecamatan Tegal timur.
Dia menuturkan, dari lima pelaku, empat asal Kabupaten Brebes dan satu asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Empat pelaku merupakan pemain lokal, yakni asal Brebes," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Modus yang digunakan pelaku, kata dia, yakni dengan membobol menggunakan kunci T. Saat beraksi, kelimanya berbagi peran sebagai pengawas dan 'pemetik'.
"Modus menggunakan kunci T. Terus diawasi oleh temennya. Biasanya empat orang. Dua orang atau tiga mengawasi, satu yang mengambil," beber dia.
Selain itu, pelaku mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan. Terutama dengan mengincar motor matic.
Hasil curian sendiri, ditadah oleh pelaku S di Karawang. Di sana, kemudian dijual murah. "Dia menjualnya satu motor Rp 2,7 juta," kata Agustinus.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sebab, dimungkinkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih bisa bertambah. "Masih terus kita lidik kasus ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, kelimanya harus mendekam di sel Mapolres Tegal Kota. Para pelaku akan dijerat Pasar 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian. "Untuk pasal dikenakan 363 ayat 2, 3 dan 4. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz