54 WNA di Jateng Dideportasi, 18 di Antaranya dari Imigrasi Pemalang

Konten Media Partner
12 September 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat tim pengawasan orang asing Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. (foto: fajar eko nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat tim pengawasan orang asing Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani menyatakan, hingga Agustus lalu sedikitnya ada 54 orang asing di Jateng yang dideportasi. Dari 54 orang itu, 18 di antaranya dari kantor Imigrasi Pemalang.
ADVERTISEMENT
Para WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian. Di antaranya, tak memiliki dokumen kependudukan yang legal, dan pelanggaran administrasi lainnya.
Menurut Esti, selain mendeportasi WNA, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum. Hingga Agustus 2019 ini, ada sebanyak 91 orang asing yang ditindak hukum.
"Kebanyak dari WNA itu melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 77 orang dan Pro Justitia (demi keadilan) sebanyak 14 orang," ucap Esti Winahyu.
Sedangkan para WNA yang dilakukan penegakkan hukum itu berasal dari China, Malaysia, Iran, Arab, Yawan, dan lainnya. Kemudian, Projustitia dari Taiwan, Yaman, dan Malaysia.
Sementara itu, sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) juga dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang dalam kurun waktu delapan bulan belakangan.
ADVERTISEMENT
Data tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Dony Alfisyahrin, saat rapat tim pengawasan orang asing dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Brebes, Kamis (12/9).
"Awalnya kita temukan kasus ini berawal dari WNA Yaman yang tinggal di Kota Pekalongan. Setelah kita kembangkan, total ada 18 WNA yang kita deportasi," kata
Menurut dia, adanya rapat tim pengawasan orang asing yang terkoneksi dengan Forkopimcam diharapkan bisa meminimalisir adanya WNA yang menyalahi aturan. Karena itu, dirinya berharap kerjasama antar Forkopimcam bisa berjalan dengan baik.
"Jika ada WNA di wilayah masing-masing bisa dillaporkan ke aplikasi Sistem Informasi Data Orang Asing (SIDOA). Yakni caranya memfoto paspor orang asing tersebut ke SIDOA dan kami akan melacaknya," imbuhnya. (*)
ADVERTISEMENT
Reportasi : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh/Irsyam Faiz