6.868 Pemilih Pemula di Tegal Belum Rekam e-KTP

Konten Media Partner
31 Agustus 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 6.868 Pemilih Pemula di Tegal Belum Rekam e-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPU. (Dok. Istimewa)
TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 1.183.250 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7.494 merupakan pemilih pemula. Akan tetapi, masih ada 6.868 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan 21 Agustus 2018, masih ada 6.868 anak yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasikhin, Tegal, Jumat (31/8).
Itu artinya, yang baru terekam datanya sekitar 626 anak atau 10 persen dari jumlah total pemilih pemula. Yang mana, pemilih pemula itu pelajar yang berusia antara 17-18 tahun.
"Pemilih pemula ini rata-rata pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)," terangnya.
Meski gelaran Pemilu 2019 masih cukup lama, tentunya persoalan ini menjadi perhatian. Sebab, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Kalau dalam PKPU-nya, surat keterangan (suket) sudah tidak bisa digunakan saat Pemilu. Berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin yang memperbolehkan menggunakan dokumen C6," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Fasikhin menambahkan, secara umum pihaknya memberi kesempatan bagi para pemilih pemula. Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk segera mencoret pemilih yang pemula atau umum yang bermasalah.
"Kalau pemilih pemula kami beri kesempatan. Karena pertama kali mengikuti pemilu bagi mereka. Namun bagi pemilih ganda, akan kita coret segera," tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak kepada pihak terkait segera mencari solusi bersama. Meski sifatnya berkoordinasi, KPU ingin agar jumlah partisipasi Pemilu 2019 lebih baik dari Pilkada 2018.
"Silakan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Kepala Sekolah (Kepsek), atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membantu perekaman para siswanya. Bisa menggunakan sistem semacam rayon saat ujian atau gimana," tandas dia.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
ADVERTISEMENT