Ada Malam Munajat 212, KA Menuju Stasiun Tegal Terlambat 10 Menit

Konten Media Partner
21 Februari 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KA Tegal Bahari. (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
KA Tegal Bahari. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Lembaga Dakwah Front dan Majelis Taklim se-Jabodetabek akan menghelat acara bertajuk Malam Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas), Kamis (21/2) malam. Akibatnya beberapa pemberangkatan kereta api (KA) dari Jakarta menuju ke daerah mengalami keterlambatan. Termasuk menuju Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasinya, KA-KA keberangkatan Stasiun Gambir akan diberhentikan di Stasiun Jatinegara. Antisipasi tersebut merupakan kebijakan rekayasa pola operasi yang dinamakan berhenti luar biasa (BLB).
Rekayasa pola operasi pemberangkatan KA ini akan dilakukan pada Kamis (21/2) mulai pukul 17.02 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Berlaku mulai keberangkatan KA 7078 (Argo Parahyangan Tambahan) sampai dengan KLB 7098A (Argo Parahyangan Tambahan).
Dari 14 KA yang berhenti luarbiasa di Stasiun Jatinegara, di antaranya KA Tegal Bahari. Yang mana, waktu berangkatnya dari Jatinegara menuju Tegal pukul 20.00 WIB.
Daftar KA yang berhenti luar biasa di Stasiun Jatinegara.
Manager Humas Daop IV Krisbiantoro membenarkan antisipasi tersebut. Keterlambatan diberlakukan dari KA Jatinegara yang menuju ke Tegal. "Hanya berubah di Stasiun Jatinegara. Datang di tujuan masih memungkinkan tepat waktu," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, diakuinya ada keterlambatan ke Tegal sekira 10 menit. Namun, pihaknya berusaha untuk mengejar agar tidak terlambat dalam perjalanan. "Keterlambatan kurang dari 10 menit. Dimungkinkan menjadi terkejar dan menjadi tepat, karena perjalanan KA mempunyai kantong waktu untuk percepatan," ujar dia.
PT KAI juga menghimbau kepada para penumpang untuk mengantisipasi dan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal KA. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh