Ada Perjanjian Damai Antara Pemkot Tegal dengan Investor di Kasus Pasar Pagi

Konten Media Partner
16 April 2018 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ada Perjanjian Damai Antara Pemkot Tegal dengan Investor di Kasus Pasar Pagi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL- Puluhan pedagang Pasar Pagi, Kota Tegal, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri dan Balaikota Tegal, Senin 16, April 2018. Mereka menuntut agar pengelolaan pasar, diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
ADVERTISEMENT
Para pedagang itu menuturkan, saat dikelola pemkot mereka hanya ditariki Rp 180 ribu. Namun sekarang saat dikelola investor, retribusi atau sewa kios perbulan naik 10 kali lipat lebih atau harus membayar sampai Rp 2 juta per bulan.
Setelah dari pengadilan, mereka berjalan ke Balaikota, di sana perwakilan pedagang melakukan audiensi dengan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tegal, Achmad Rofai.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Krisanto, yang ikut beraudiensi menuturkan, para pedagang kerap ditagih dan mengintervensi para pedagang untuk segera membayar sewa. "Bahkan ada aparat keamanan yang ikut mengintervensi kami untuk segera membayar sewa," ujarnya.
Dia pun mendesak agar pihak Pemkot Tegal, melakukan upaya agar pengelolaan pasar dicabut dari pihak investor.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Pjs Wali Kota, Achmad Rofai, mengaku telah mendengar permasalahan pengelolaan Pasar Pagi. "Setelah mendengar permasalahan yang ada, tergetar hati saya. Saya langsung membentuk tim kecil untuk mengurai benang kusut pengelolaan pasar sejak ada perjanjian antara investor dengan pemkot," kata Achmad.
Dijelaskan, pada proses awal perjanjian kerjasama antara investor dengan pemerintah, untuk mengelola pasar terdapat kesalahan. Menurut dia, posisi pemkot dalam kasus ini lemah. "Beberapa kali kalah terus di persidangan soal pengelolaan pasar, tidak hanya Pasar Pagi, tapi juga Pasar Sore," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat perjanjian ada unsur kesengajaan yang dibuat atau ada pemikiran jahat pada pemerintahan sebelumnya. Itu terjadi beberapa waktu yang lalu. Terlebih, pada kenyataannya muncul perjanjian damai antara pemkot dan investor yang di dalamnya berisi, investor masih diberi kewenangan sampai 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami berupaya untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk mengundang investor pasar tersebut. Saya sudah bertemu langsung dan meminta kepada investor itu untuk memberikan kemudahan kepada pedagang," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah memberikan masukan agar investor bermediasi dengan para pedagang. Rofai meminta agar investor mengatur niat baik itu.
"Tapi setelah itu, dia (investor) tidak bisa dihubungi lagi. Ngomongnya akan menghubungi kami lagi untuk mengatur waktu bermediasi dengan para pedagang. Omongane ra kena dipercoyo (ucapannya tidak bisa dipercaya)," tandas Achmad.
Menurutnya, investor tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan para pedagang. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memikirkan upaya apa lagi yang akan ditempuh, agar permasalahan rampung.
"Langkah apa lagi yang harus kami tempuh? Penyelesaiannya seperti apa? Tampaknya jalan sudah buntu semua. Namun, kami akan terus mencari caranya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, beberapa blok pasar dikelola pihak investor karena memiliki hak guna bangunan (HGB) sesuai perjanjian dengan Pemkot Tegal. Namun, pada 2003, Pemkot Tegal memutus secara sepihak kontrak itu, sehingga investor menggugat ke Pengadilan Negeri. Dalam pengadilan, waktu itu pemkot menang.
Namun, investor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menang. Kemenagan di Pengadilan Tinggi itu diperkuat, dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Walhasil, pemkot harus membayar ganti rugi Rp 12,6 sesuai isi putusan PK.
Hingga saat ini, aset pun dimiliki pihak investor. Dan imbasnya, pedagang mengeluhkan retribusi atau sewa kios yang dinilai mahal.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz