Alasan Sekdes di Brebes Curi Uang DD Bantuan COVID-19 hingga Ratusan Juta Rupiah

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekdes Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yang membawa kabur uang BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Sekdes Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yang membawa kabur uang BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepolisian terus menyidik kasus pencurian uang dana desa (DD) yang melibatkan IA (36) Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Pelaku pun terancam hukuman berat ada unsur dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ya jelas kita perberat kasus pencurian uang DD yang untuk BLT COVID-19. Kita juga masukan ke pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin, 3 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui, uang tersebut merupakan dana bantuan untuk warga yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Jumlahnya mencapai Rp 231.896.700.
Di hadapan petugas, pelaku IA mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia beralasan, nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan Kepala Desa (Kades). Pelaku juga mengaku sedang terlilit hutang.
"Saya menyesal, alasan saya nekat melakukan itu karena sedang butuh uang untuk melunasi hutang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap tim Gabungan Resmob Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Bulakamba, pada Rabu (29/7/2020) lalu di sebuah rumah kos di Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
“Kami mendapatkan laporan dari pihak Pemdes Petunjungan karena pelakau diduga membawa kabur uang DD. Untuk kemudian anggota unit reskrim bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap,” kata Widiaspo, Kamis 30 Juli 2020.
Widiaspo mengatakan, kejadian bermula saat bendahara desa Petunjungan ditemani aparatur desa lainnya berangkat ke Bank Jateng Cabang Brebes, berniat mencairkan uang DD. Uang itu akan disalurkan ke warga yang terdampak pandemi virus corona.
Setelah mengambil uang tersebut, keduanya (bendahara dan aparatur desa) kembali ke kantor desa dan menaruh uang tersebut di bawah salah satu meja di ruangan.
“Nggak lama kemudian, saat korban mengecek uang tersebut, sudah tidak ada ditempat atau hilang,” katanya.
Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP dan melakukan pemeriksaan kesejumlah saksi, kecurigaan mengarah ke oknum Sekdes terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai yang masih dikuasai terduga pelaku sebesar Rp 122.169.000.
Sedangkan barang bukti lainya yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, satu buah alat EDC, satu buah HP merek Redmi dan buku tabungan/rekening penerima dana BLT DD. (*)