Alasan Sopir Taksi Online Manfaatkan Aplikasi Tantan untuk Mencuri

Konten Media Partner
5 Maret 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Wibowo diamakan petugas Polres Brebes. (foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ari Wibowo diamakan petugas Polres Brebes. (foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang sopir taksi online, Ari Wobowo (31) dibekuk Tim Resmob Polres Brebes Senin malam (5/3). Dia diringkus lantaran mencuri uang dan tas milik teman wanitanya hasil kenalan lewat aplikasi cari jodoh, Tantan.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran pendapatan menjadi pengemudi taksi online sepi. Padahal, dia harus menyetor angsuran mobil sebesar Rp 3 juta per bulan.
"Nariknya tiap hari sepi sudah dua pekan ini, paling dapat dua sampai tiga kali saja. Sedangkan saya harus harus setor angsuran mobil. Makanya saya lakukan itu," aku pelaku dihadapan petugas.
Ia menyebut, sasaran korban perempuan dipilihnya didalam aplikasi chatting online Tantan. Setelah berhasil kenalan, dia mengajak korban untuk jalan-jalan.
"Ya itu pakai aplikasi chating Tantan. Saya cari korban kenalan lewat situ. Kemudian saya prospek atau chatingan, sampai mau diajak jalan-jalan pakai mobil," ujar dia.
Keterangan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono. Dia mengatakan, setelah berhasil membikin nyaman korban, pelaku berpura-pura untuk mengentikan laju mobilnya lantaran sesuatu hal. Biasanya, pelaku beralasan ban mobil yang dikemudikanya kempis atau meminta tolong membelikan sesuatu kepada korban. Untuk kemudian pelaku meminta korban turun dari mobil.
ADVERTISEMENT
"Setelah korban turun mobil, pelaku langsung tancap gas kabur membawa barang berharga milik korban yang tertinggal di mobil. Terakhir, pelaku meninggalkan korbanya di ruas tol Brebes dan ditepi jalan raya," ungkapnya.
Menurut Aris, penangkapan pelaku merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kebetulan polisi juga memiliki data pelaku karena merupakan residivis kasus pencurian setahun lalu.
"Dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini, kita langsung bergerak memburu pelaku," jelasnya.
Sebelum dibekuk Tim Resmob, dua orang perempuan warga Desa Kupu dan Desa Kedunguter menjadi korban. Barang berharga korban yang bernilai hingga puluhan juta seperti, tas beserta isinya berupa uang tunai, perhiasan emas, hingga smartphone digondol pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti sarana kejahatan berupa, satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernopol G 8528 JE dan tas milik pelaku. Akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz