Anggota Partai Politik Dilarang Menjadi Ketua RT dan RW

Konten Media Partner
21 Desember 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Partai Politik Dilarang Menjadi Ketua RT dan RW
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tegal tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di ruang rapat Lantai II gedung Setda Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 20 Desember 2018. (Dok. Humas Pemkot Tegal)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kepala Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Setda Kota Tegal, Nauli Astomo mengatakan anggota partai politik dilarang menjadi ketua RT dan RW. Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Aturan itu melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat Kelurahan (LPMK)," katanya, di ruang rapat Lantai II gedung Setda Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Nauli pada pasal 8, ayat 5 menyebutkan bahwa Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. LKD yang dimaksud adalah lembaga Kemasyarakat Desa yang sesuai dengan pasal 6 ayat 1 jenis LKD meliputi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
ADVERTISEMENT
"Pada pemilihan yang akan datang, seorang yang menjadi anggota partai politik, tidak boleh menjadi ketua RT, ketua RW dan ketua LPMK," tutur Nauli.
Ia menjelaskan, sebelum memberlakukan Permendagri no 18 tahun 2018 tersebut, Pemkot Tegal akan melakukan beberapa langkah. Di antarnya mencabut Peraturan Daerah tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan.
"(itulah alasan) kenapa pemilihan ketua LPMK yang semestinya dilakukan pada bulan Desember 2018 diundur," ujar dia.
Pemilihan ketua LPMK tidak bisa dilaksanakan karena masih menunggu pencabutan Perda nomor 4 tahun 2010 dan penerbitan Perwal baru. Hal tersebut sudah di sampaikan melaui surat Edaran tentang Penundaan pemilihan ketua LPMK nomor 130/044 tertanggal 30 November 2018.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz