Awalnya Sengketa Tanah, Warga Brebes Bangun Tembok yang Halangi Rumah Tetangga

Konten Media Partner
15 Desember 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinding tembok halangi akses jalan tetangga.
zoom-in-whitePerbesar
Dinding tembok halangi akses jalan tetangga.
ADVERTISEMENT
BREBES - Persoalan tanah dua kerabat di Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang berbuntut pembangunan dinding tembok. Akibatnya akses jalan tetangga tertutup.
ADVERTISEMENT
Tembok sepanjang sekitar 15 meter ini dibangun oleh pemilik tanah, Murtado (64). Dia bersikukuh membangun dinding tembok lantaran memiliki hak usai memenangkan gugatan sengketa tanah di pengadilan.
Sebelumnya, Murtado dan Zaenab, kakaknya, bersengketa soal tanah. Sebagian tanah Murtado dibangun sebuah toko oleh Bashor anak dari Zaenab. Persoalan ini berbuntut hingga di pengadilan.
Murtado pun kemudian membangun tembok sepekan lalu untuk mengakhiri sengeketa. Namun tembok itu, justru menutupi akses masuk ke rumah Rohimi (54) adik dari Zaenab.
Sementara Rohimi mengatakan, dirinya beserta keluarga merasa kesulitan untuk keluar masuk rumahnya. Karena, di depan teras rumahnya telah dibangun tembok yang nyaris tak berjarak karena terlalu mepet.
"Sekarang aksesnya tertutup. Ada beberapa rumah yang aksesnya tertutup. Tidak bisa dilewati sepeda motor. Saat ini sepeda motor kami juga dititipkan ke tetangga," kata Rohimi, Selasa (14/12/2021).
Dinding tembok halangi akses jalan tetangga.
Ia pun berharap akses keluar masuk rumahnya bisa normal kembali seperti sebelum dibangun tembok.
ADVERTISEMENT
"Karena akses keluar itu dengan melompati tembok teras setinggi 75 centimeter dan keluar lewat rumah tetangga. Sementara sejumlah rumah tetangga yang lain harus memutar," ungkapnya.
Siap Dimediasi
Sedangkan Murtado tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan tembok karena dibagun di tanah miliknya sesuai putusan pengadilan. Menurutnya saat mediasi di pengadilan, keponakanya tak pernah hadir hingga membuatnya kesal dan terpaksa mengajukan eksekusi hingga membangun tembok.
"Saya selalu siap untuk dimediasi dengan petugas mana saja. Saya cuma menjalankan putusan pengadilan dan sama sekali tidak menutup akses jalan," kata Murtado.
Menurutnya, dalam pembangunan tembok di tanah miliknya ini, tidak ada warga yang dirugikan. Sebab, dalam pembangunan tembok itu, dirinya tidak menutup akses rumah di sampingnya.
Penghuni rumah di sampingnya itu, tetap bisa lewat di tanahnya. Dirinya tidak menutup rapat akses jalan di tanahnya.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma bikin tembok di batas tanah saya sepanjang 15 meter, dan bukan tembok keliling. Jadi warga tetap bisa lewat di tanah saya," pungkasnya. (*)