Bayar Upah Lebih Rendah dari UMK, Perusahaan akan Dikenai Sanksi

Konten Media Partner
1 Desember 2018 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayar Upah Lebih Rendah dari UMK, Perusahaan akan Dikenai Sanksi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sosialisasi upah minimum Kota Tegal tahun 2019 (foto: fajar eko nugroho
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68/2018 pada tanggal 21 November 2018, UMK Kota Tegal Tahun 2019 sebesar Rp. 1.762.000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019. Dengan demikian perusahaan berkewajiban menerapkan UMK Tahun 2019 bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan yang menduduki jabatan / golongan terendah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Brebes saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) KotaTegal.
Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan mengatakan sesuai ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. “Apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap R Heru Setyawan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Terkait perusahaan yang tidak mampu, Heru mempersilakan perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, tepatnya tanggal 21 Desember 2018 jam 16.00 WIB.
Menurut dia, permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat di Disnakerin.
Sebagai upaya pemberian perlindungan upah, Disnakerin membuka layanan pengaduan. Selain itu Disnakerin terus mendorong pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Dalam rangka pembinaan yang komprehensif,  Heru menyebut bahwa struktur dan skala upah yang ditetapkan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT
"Jadi layanan yang diberikan dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan sekaligus menjaga kondusifitas hubungan industrial," jelasnya.
Sementara di Kabupaten Brebes, berdasarkan lenetapan UMK tahun 2019 ini menempati peringkat keempat terendah yakni Rp 1.665.000. Hal senada juga Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Brebes Zaenudin menyatakan, pihaknya sedang gencar untuk menyosialisasikan. "Iya surat edaran dari gubernur (terkait penetapan UMK) sudah saya terima. Dan saat ini, edaran tersebut sudah kita bagikan dan disosialisasika. ke perusahaan yang ada di Brebes," ucap Zaenudin.
Terkait Brebes menempati posisi keempat daerah terendah dalam penerimaan UMK 2019 mendatang, dia membenarkannya. "Iya kita berada di posisi 32 dari 35 kabupaten/kota se Jateng dalam penetapan UMK. Disusul masing-masing Rembang diposisi 33, Wonogiri 34 dan Banjarnegara 35," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia mengimbau kepada seluruh perusahan yang ada di Kabupaten Brebes untuk memberlakukan UMK yang telah ditetapkan tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahan yang terbukti tidak memberikan UMK sesuai dengan penetapan di atas.
"Bagi yang telah memberikan UMK lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan, saya minta untuk tidak menurunkannya," tegas dia.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan di atas, kata dia, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan. Dengan ketentuan, 10 hari sebelum aturan ini berlaku.
"Saya harap semua perushaaan bisa melaksanakan UMK yang telah ditetapkan ini. Terlebih, sebelum usulan sudah kita rapatkan dan kordinasikan terlebih dahulu dengan pihak perushaaan yang ada," katanya.
Terpisah Eri Iwng Wahyudi HRD PT Osaga Mas Utama menuturkan, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, kenaikan UMK Brebes dari Rp 1.542.000 menjadi Rp. 1.665.000 sudah dilkukan melalui berbagai tahapan. Di mana Salh satunya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Tinggal kita meminta kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kinerja dan naikan budaya kerja supaya pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Brebes bisa lebih baik," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh