Bea Cukai Tegal Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Konten Media Partner
3 Desember 2019 18:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lebih dari 4 juta batang rokok dimusnahkan oleh Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12). (Foto: Dok. Humas Pemkot Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
Lebih dari 4 juta batang rokok dimusnahkan oleh Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12). (Foto: Dok. Humas Pemkot Tegal)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Lebih dari 4 juta batang rokok dimusnahkan oleh Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12). Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
Selain rokok, ada juga liquid vape ilegal. Menurut Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal ini merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2018 hingga April 2019. 
Barang yang dimusnahkan yaitu 4.180.352 batang rokok ilegal berbagai merek.  Kemudian, 658 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) liquit vape ilegal berbagai merek.
"Dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.816.694.780,00 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.874.767.952,00," katanya.
Tri Wikanto menambahkan bahwa dengan diadakannya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen Hasil Tembakau ilegal. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal terutama di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi yang ikut pemusnahaan itu mengapresiasi kepada Bea Cukai Tegal atas kegiatan yang dilakukan. Menurutnya, ini merupakan langkah yang bagus. Dia berharap, dengan pemusnahan ini bisa mengurangi peredaran rokok, vape dan minuman ilegal.
"Mudah-mudahan menjadi efek jera bagi pengedar, penjual sekaligus produsen agar tidak merugikan kita yakni Kota Tegal. Intinya adanya sinergitas kolaborasi dengan Pemkot dan aparat hukum,’’ kata dia. (*)