Berawal dari Mengintip, Seorang Kakek di Lebaksiu Tegal Cabuli Anak Tetangga

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mengaku bahwa perbuatan bejatnya dilakukan sebanyak dua kali.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mengaku bahwa perbuatan bejatnya dilakukan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
TEGAL – Berawal dari suka mengintip, seorang kakek bernama Junari (65), asal Dukuh Kalimiring, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak di bawah umur. Korban anak perempuan berinisial WA (12) merupakan tetangga pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat gelar ungkap kasus, Selasa (11/8) mengatakan bahwa aksi bejat dilakukan saat korban mandi di sungai yang tidak jauh dari rumah tersangka. "Awalnya tersangka ini hanya mengintip korban. Karena timbul hasrat seksual, aksi tersebut dilakukan," katanya.
Sebelum melakukan aksi, lanjut Heru, tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 2000 dan Rp 5000. "Jadi modusnya akan memberikan uang. Pada aksi pertama Rp 2000 dan kedua Rp 5000," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, karena korban melaporkan kepada ibu kandungnya. Pihak keluarga pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka yang merupakan buruh serabutan ditangkap. "Kita kenakan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usai mendapat laporan dari keluarga korban, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Di hadapan petugas, Junari mengaku bahwa perbuatan bejatnya dilakukan sebanyak dua kali. "Waktu itu saya lihat dia sedang mandi di sungai, begitu lihat, saya langsung tertarik," akunya. (*)