Berkas Lengkap, Oknum PNS Brebes yang Terjerat Narkoba Siap Disidang

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas Lengkap, Oknum PNS Brebes yang Terjerat Narkoba Siap Disidang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua tersangka narkoba di BNN Tegal. (Foto: Reza Abineri/Panturapost)
TEGAL – Oknum pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Brebes, EH yang terjerat kasus narkoba siap menjalani pengadilan. Berkas perkara EH bersama rekannya, DDS akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa, 16 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan minibus, keduanya dibawa dari Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Tegal dikawal dua petugas bersenjata lengkap menuju ke sel tahanan Kejari Tegal. BNN Kota Tegal juga membawa sejumlah barang bukti.
"Hari ini Kita serahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari agar bisa disidangkan," jelas Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto.
Meski begitu, Ia masih akan terus mendalami kasus tersebut. Untuk itu Ia pun memohon bantuan kepada masyarakat Kota Tegal untuk memerangi narkoba. "Kita mengimbau masyarakat agar membantu menyampaikan informasi. Agar rantai peredaran narkoba bisa diungkap," terang dia.
Kasubag BIN Kejari Kota Tegal Heru Rustanto menambahkan, selain tersangka, pihaknya menerima pelimpahan barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti sarana.
ADVERTISEMENT
"Dari EH 0,8 gram dan DDS 1,3 gram shabu. Kita juga menerima pelimpahan barang bukti berupa kendaraan serta alat komunikasi," katanya.
Untuk barang bukti kendaraan, status kepemilikannya adalah pribadi. Yakni 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda empat.
Nantinya kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hingga hukuman mati.
"Maksimal 15 tahun hingga hukuman mati. Minimalnya sekitar 5 tahun," terangnya.
Ia pun segera akan memproses kasus tersebut agar dapat segera disidangkan, kemungkinan bisa kurang dari satu pekan.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz