Berkas Perkara P21, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Segera Disidang

Konten Media Partner
4 November 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Berkas perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. Artinya proses hukum politisi Partai Golkar itu segera masuki meja hijau.
ADVERTISEMENT
"Tahap dua dari Polda Jateng sudah diserahkan ke Kejari Kota tegal. (Berkasnya) Sudah P21. Rencana minggu ini berkas mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal," kata Kasi Intel Kejari Tegal Ali Mukhtar, sata dihubungi, Rabu (4/112/020).
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. Menurut Ali, Wasmad atau yang dikenal WES, sudah tidak lagi wajib lapor ke Mapolda Jawa Tengah tapi ke Kejari Tegal. "Ke Kejari (wajib lapor)," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara, penyidik gabungan Polda Jateng dan Polres Tegal Kota akhirnya menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) lalu.
WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Meski ditetapkan tersangka, pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Tegal itu tidak ditahan atau sementara wajib lapor ke Polda Jateng.
“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Rita saat dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Dalam beberapa kesempatan, Wasmad Edi Susilo juga telah menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. (*)