Berseteru dengan Wakilnya, Wali Kota Tegal: Tetap Fokus Jalankan Pemerintahan

Konten Media Partner
25 Februari 2021 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di rumah dinasnya di Balai Kota Tegal, Kamis (25/2/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di rumah dinasnya di Balai Kota Tegal, Kamis (25/2/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono enggan berbicara panjang lebar soal perseteruannya dengan Wakil Wali Kota, Muhamad Jumadi. Dia menegaskan, akan tetap fokus untuk menjalankan program pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Tetap fokus ke jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik," kata Dedy Yon di rumah dinasnya di Balai Kota Tegal, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya, Dedy melalui kuasa hukumnya melaporkan Jumadi ke Polda Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Laporan itu terkait dugaan rekayasa kasus yang merugikan nama baiknya.
Ditanya soal laporan itu, Dedy Yon enggan menanggapi lebih jauh. Yang jelas, katanya, persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya. "Untuk proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Dedy.
Terpisah Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengaku belum mengetahui adanya laporan kuasa hukum Dedy ke Polda Jateng.
"Ya saya tidak tahu, dan saya tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti saat ada undangan dari Polda ya nanti saya sampaikan ke publik hal hal apa saja. Tapi saya belum tahu apa, karena belum ada undangan dari Polda," katanya.
ADVERTISEMENT
Di hadapan wartawan, Jumadi kembali membantah ketidakharmonisan hubungannya dengan Dedy. Meski demikian, ia masih menunggu diundang Dedy.
"Saya belum ketemu wali kota lagi. Barangkali memang masih ada mis komunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda. Yang punya waktu Pak Wali, kalau diperlukan untuk tabayyun ya mongo-monggo saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Dedy atas dugaan rekayasa kasus penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel di Jakarta pada 9 Februari 2021. “Iya, tadi siang saya melaporkannya,” kata Dedy Yon kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Dedy mengemukakan, pengaduan terhadap Jumadi, lantaran diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dedy yang juga Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo membenarkan jika dirinya sudah mengadukan kasus tersebut ke polisi. “Betul,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021.
Basri juga menjelaskan ihwal dugaan rekayasa kasus tersebut. Dia mengatakan, pada tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, saat pengadu (Dedy Yon) berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan. “Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” katanya. (*)