Bunuh Istri, Pria di Pemalang Terancam Penjara 15 Tahun

Konten Media Partner
22 September 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, menginterogasi tersangka pembunuh istri sendiri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/9/2022). (Dok. Humas Polres Pemalang)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, menginterogasi tersangka pembunuh istri sendiri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/9/2022). (Dok. Humas Polres Pemalang)
ADVERTISEMENT
PEMALANG- Pria yang tega menghabisi istrinya sendiri di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Sarofudin terancam penjara 15 tahun. Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah menghilangkan jiwa orang lain.
ADVERTISEMENT
“Tersangka juga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (22/9/2022).
Ari menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat korban DAN (22) meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu. Namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Ari.
Karena korban terus memaksa untuk cepat diantar pulang ke Desa Lodaya, tersangka pun kesal.
“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban. Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,”  jelas Ari.
ADVERTISEMENT
Setelah menusuk, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri. “Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka," kata Ari.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP.  (*)