Bupati Brebes Ingatkan Kades Tak Punya Hak Kelola Tanah Bengkok

Konten Media Partner
18 Juli 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Brebes, Idza Priyanti saat mengambil sumpah dan melantik kades terpilih di Pendopo Bupati, Kamis (18/7).
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Brebes, Idza Priyanti saat mengambil sumpah dan melantik kades terpilih di Pendopo Bupati, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
BREBES - Bupati Brebes Idza Priyanti menyatakan jika Kepala Desa sekarang tidak lagi memiliki hak menggarap tanah bengkok. Tetapi tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa yang bila dikelola maka penghasilannya harus dilaporkan ke dalam kas negara. 
ADVERTISEMENT
“Desa telah diberi kepercayaan mengelola dana desa yang bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa serta inovasi pembangunan desa,” ucap Idza Priyanti saat mengambil sumpah dan melantik kades terpilih di Pendopo Bupati, Kamis (18/7).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Makanya kami meminta laksanakan dengan sungguh-sungguh amanat masyarakat desa. Kepala Desa juga menjadi wakil pemerintah yang ada di desa sehingga harus mampu memahami masalah di desanya dengan cermat dan menemukan solusi yang jitu," jelasnya.
Pelantikan terhadap 54 Kades terpilih berlangsung hikmat dan meriah usai pengambilan sumpah dan pelantikan. Para kepala desa yang dilantik berasal dari Kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Larangan, Jatibarang, dan Songgom.
ADVERTISEMENT
Kepada istri maupun suami Kades terpilih, Idza meminta dukungan dengan mendampingi pasanganya dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Pemerintahan di desanya masing-masing. 
“Buat suami maupun istri para Kades, ayo dampingi pasanganya dan selalu ingatkan agar selalu menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan agar selamat sampai akhir jabatan,” pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz