Bupati Brebes Ingatkan Pengelolaan Dana Desa kepada 42 Kades Terlantik

Konten Media Partner
15 Juli 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Brebes Ingatkan Pengelolaan Dana Desa kepada 42 Kades Terlantik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Sebanyak 42 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes bagian selatan resmi dilantik di Lapangan Asri, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Senin (15/7/19). Puluhan kades tersebut dilantik dari hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap 1 untuk periode 2019 - 2025 ke depan.
ADVERTISEMENT
Pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 42 kades dari 148 jumlah total kades terpilih di pilkades tahap 1. Adapun pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Brebes Idza Priyanti
42 Kades yang terlantik berasal dari enam kecamatan. Yakni Kecamatan Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan dan Kecamatan Salem.
Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya mengingatkan akan pengelolaan dana desa (DD) sesuai aturan. Sebab, dalam pengelolaannya, banyak kades yang tersandung kasus DD tersebut.
"Prosedur (DD) harus ditempuh agar anda sekalian terhindar permasalahan hukum. Segera menyerap ilmu pengelolaan desa," katanya.
Tercatat sampai awal Juli 2019 ini, sudah ada satu kades dan mantan kades terjerat kasus DD dan sudah masuk dalam bui. Selain kasus DD, kepengurusan sertifikat tanah atau prona juga kerap jadi masalah. Untuk itu Idza menghimbau agar pengelolaan desa berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (adalah) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tambahnya.
Penekanan tersebut, kata dia lantaran Pemkab Brebes sedang mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga perlu tertib dalam penginventarisir aset desa. Hal tersebut lantaran penilaian WTP berkaitan dengan laporan keuangan desa hingga tingkat pemkab yang tertib.
"Tertib administrasi dan inventarisir desa (tercantum) di Undang-undang Nomor 6 yakni tanah bengkok. (dulunya) masuk kas desa, sekarang masuk ke APBDes. Sehingga akan kita lakukan rakor tiap bulan terkait Undang-undang Nomor 6 tahun 2014," terangnya. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh