Buron 6 Tahun, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Polres Pemalang.
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Polres Pemalang.
ADVERTISEMENT
PEMALANG – Setelah buron selama 6 tahun, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi berhasil dibekuk Polres Pemalang. Kedua tersangka, yakni RS (53) dan RH (73) merupakan warga Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang ditangkap di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan saat ditemui di Mapolres Pemalang, Selasa (6/10/2020), mengatakan, tersangka RS ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka RH ditangkap di Pemalang.
"Akibat perbuatan keduanya, negara alami kerugian sekitar Rp 2,92 miliar. Keduanya kita tangkap setelah buron 6 tahun," katanya.
Kedua tersangka, lanjut Kennertony, diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG Sumberharjo sebanyak sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013. Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan ijin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
ADVERTISEMENT
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang. Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG. Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” ujarnya.
Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 milyar.
"Keduanya kita kenakan pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara," jelasnya. (*)
ADVERTISEMENT