Buruh di Tegal Dibekuk Polisi karena Edarkan Obat-obatan secara Ilegal

Konten Media Partner
25 Mei 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutrisno (25) alias Ino kini mendekam di tahanan Mapolres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
zoom-in-whitePerbesar
Sutrisno (25) alias Ino kini mendekam di tahanan Mapolres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal membekuk buruh harian lepas, Sutrisno (25) alias Ino. Pria asal Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal itu kedapatan mengedarkan mengedarkan obat-obatan farmasi secara ilegal. Kini ia mendekam di tahanan Mapolres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pemuda karena kepergok telah mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar yang sah.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bumijawa pada Minggu lalu (22/5/2022)," katanya.
Keberhasilan Jajaran Satnarkoba Polres Tegal membekuk pelaku merupakan hasil kerja keras anggota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, termasuk obat keras persediaan farmasi yang tanpa mengantongi izin tapi diedarkan secara luas.
Selain tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1.382 obat Hexymer dan 60 butir Tramadol.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)