Butuh Duit Buat Nikah, Pemuda di Tegal Rampok Tetangga Sendiri

Konten Media Partner
6 November 2018 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Butuh Duit Buat Nikah, Pemuda di Tegal Rampok Tetangga Sendiri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL – Kasus penusukan yang terjadi di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal memunculkan fakta baru. Sang pelaku Edi Santoso, 23 tahun, mengaku menusuk korban lantaran ingin mencuri uang korban untuk modal nikah.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, kasus penusukan terjadi di tempat pembuangan sampah, Desa Kebasen RT 04 RW 02, Kecamatan Talang, Minggu, 4 Nov 2018 sekira pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Suhaeli, 48 tahun warga asal Pagedangan RT 14 RW 2, Kecamatan Adiwerna tersebut ditemukan terkapar dengan tubuh penuh luka tusuk pada bagian perutnya.
Korban baru diketahui oleh warga sekitar sekira pukul 07.30 WIB lantaran tertutup dengan tumpukan sampah.
Saat rilis kasus di Mapolres Tegal Edi mengaku melakukan perbuatannya untuk merampas uang korban sebesar Rp 6,5 juta untuk modal nikah. “Cuma ingin mencuri uangnya (korban). Mau buat modal nikah, karena dia uangnya banyak,” katanya.
Namun belum sampai dijadikan modal nikah, oleh Edi uang tersebut habis untuk foya-foya. Edi mengaku, aksi tersebut termasuk yang kedua. Yang pertama, Edi sempat berencana merampas harta korban sekitar satu bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
“Ini yang kedua kali. Yang pertama pada 1 Oktober 2018 lalu, tapi gagal,” bebernya.
Sementara alat yang digunakan untuk menusuk korban yakni pisau dapur berukuran besar.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyuruh korban untuk mengantarkan barang dengan mobil ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat mobil korban didekati, memintanya untuk membawakan seng milik pelaku. Saat sudah dekat di TKP yang merupakan tumpukan sampah, pelaku langsung menusuknya sebanyak enam kali,” ujarnya.
Agus menuturkan, pelaku mengira korban telah tewas lantaran luka tusukan yang cukup parah. Selain itu, pada perutnya juga mengalami luka sobek yang cukup parah.
Dia menambahkan, pelaku melakukan penusukan tiga kali pada bagian perut dan tiga kali pada bagian kaki. Setelah korban tidak berdaya, pelaku pun menyeretnya ke tumpukan sampah.
ADVERTISEMENT
“Karena takut ketahuan, pelaku menutupi tubuh korban di tumpukan sampah. Kemudian baru pelaku membawa harta korban seperti uang, handphone serta dompet,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi serta penyelidikan, polisi pun segera memburu pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku pun berhasil diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
“Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, kurang dari 24 jam kita langsung menangkapnya,” tegas dia.
Diketahui, rumah pelaku dan korban dekat. Kedua rumahnya yang masih satu RW hanya berjarak tiga rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 KUHP subsider pasal 365 ayat 2, serta pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz