Cabuli 8 Anak, Seorang Pria di Brebes Ditangkap

Konten Media Partner
9 Desember 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cabuli 8 Anak, Seorang Pria di Brebes Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Slamet Riyadi (55), warga asal Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Brebes lantaran diduga melakukan pencabulan kepada delapan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap, Sabtu (7/12) lalu di kediamannya. Ada pun penangkapan terduga pelaku pencabulan yakni berawal pada Selasa (3/12) kurang lebih sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, seorang saksi memberitahukan kepada seorang orang tua korban bahwa korban telah menjadi korban pencabulan.
Setelah mendapatkan informasi itu, lantas salah satu orang tua korban menanyakan langsung ke yang bersangkutan (korban). Dan korban membenarkan bahwa telah terjadi tindak pencabulan.
Usai mendapatkan pengakuan dari korban, orang tua korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Jadi, dari informasi yang kita terima, korbannya ada delapan anak yang masih di bawah umur," ucap AKBP Aris Supriyono, Senin (9 Desember 2019).
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan pelaku, ungkapnya, dengan membujuk anak (korban) untuk melakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi uang dengan total sebesar Rp 28.000 yang diberikan kepada empat korban.
"Modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah mendapatkan uang, lantas pelaku melakukan tindak pencabulan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan apakah ada korban lain atau tidak," katanya.
Saat pelaku diciduk, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah uang yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku Slamet Riyadi mengakui perbuatanya. Namun, ia membantah jika melakukan tindak pencabulan terhadap delapan anak tersebut.
"Nggak sampai delapan anak, seingat saya cuma lima. Dan itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri saja. Saya rayu kasih uang Rp 4.000 per anak agar mau," ungkap pelaku, Slamet Riyadi. (*)