Cabuli Anak Pembeli, Pelayan Bakso Ditangkap

Konten Media Partner
13 November 2018 17:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cabuli Anak Pembeli, Pelayan Bakso Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelayan bakso yang jadi pelaku pencabulan diinterogasi petugas Polres Brebes. (foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Brebes. Kali ini menimpa anak perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Ironisnya, kejadian dialami korban saat membeli bakso bersama ibunya pada warung bakso di Kecamatan Bantarkawung.
Korban dicabuli oleh pelayan bakso saat sedang berada di toilet pada hari Minggu (4/11) lalu. Diketahui pelaku bernama Kosid (27) warga Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung.
Perbuatan asusila itu dilakukan Kosid saat korban tengah buang air kecil di toilet warung bakso, tempat dimana kosid bekerja. Kelakuan Kosid, yang sebenarnya sudah beristri dan mempunyai dua anak itu, terbongkar saat korban menangis dan melapor kepada ibunya dengan menunjuk pelaku.
ADVERTISEMENT
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengungkapkan, korban dan ibunya membeli bakso di satu warung bakso. Saat itu, korban meminta ke toilet. "Saat korban masuk toilet, pelaku masuk dan melakukan perbuatan asusila,” tutur Iptu Triyatno.
Setelah itu, korban keluar dari toilet kemudian menangis dan memeluk ibunya. Ketika ditanya, dia mengatakan, ketika kencing, ada orang masuk ke toilet dan melakukan tindakan asusila. “Korban menunjuk pelayan bakso lah yang melakukan," ucap Triyatno.
Pelaku, kata dia, ditangkap jajaran unit Reskrim Bantarkawung pada hari Senin (12/11). Kemudian langsung digelandang ke Mapolres Brebes.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam korban, kaus dalam korban dan pakaiannya.
Akibat perbuatannya, Kosid dikenai hukuman melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur. Sehingga dikenai pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Untuk ancamam hukuman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Kosid mengakui perbuatan mesum itu karena melihat korban sedang kencing dan setengah telanjang. Saat itu, kondisi pintu kamar mandi tidak tertutup. "Saya mau bersihkan lap di belakang, terus lihat ada anak sedang kencing. Anak itu sedang beli bakso bersama ibunya. Tapi pas ke kamar mandi, dia sendirian," aku Kosid.
Melihat korban setengah telanjang, Kosid mengaku nafsu birahinya memuncak dan tak tertahankan. Tak lama kemudian Kosid melakukan perbuatan asusila kepada korban.
"Dia sempat mau menangis tapi saya ngomong ke anak untuk diam dan nggak berteriak. Setelah itu saya sudahi lakukan itu," pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus tindakan asusila kepada anak dibawah umur ini sedang dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
Korban sendiri sudah sempat menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Sementara sang ibu dan ayah korban mengaku terpukul dengan kejadian yang menimpa anak perempuannya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh