Calon Haji Bawa Uang Lebih Dari Rp 100 Juta akan Dikenakan Denda

Konten Media Partner
10 Juli 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Haji Bawa Uang Lebih Dari Rp 100 Juta akan Dikenakan Denda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Calon haji dari Brebes akan mulai diberangkatkan pada 21 Juli mendatang. Mereka diminta untuk membawa uang secukupnya. Jika lebih dari Rp 100 juta rupiah, maka akan dikenakan denda. Demikian disampaikan Lucia Itaning Prasetya, Kapala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Tegal saat berdialog interaktif di Singosari FM Brebes, Rabu 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Lucia, jamaah haji boleh membawa uang, namun ada aturannya. Yakni tidak boleh lebih dari Rp 100 juta. Ketika melanggar larangan tersebut, maka jamaah haji akan dikenakan denda 10 persen dari uang tersebut. Ini berlaku bagi mereka yang tidak melaporkannya ke Bank Indonesia (BI)
"Boleh membawa uang, tapi jangan lebih dari Rp 100 juta. Kalau lebih serupiahpun, maka akan tetap kena denda, kalau tidak melapor ke BI," jelas Lucia.
Lucia menjelaskan lebih lanjut, jamaah haji yang membawa uang lebih dari Rp 100 juta, bisa melaporkannya kepada pihak BI secara langsung, ataupun petugas Bea Cukai saat berada di bandara.
"Langsung lapor saja, tidak masalah. Jangan sampai nunggu ketahuan petugas saat koper melalui x-ray. Lebih baik memberitahu petugas bea cukai yang mewakili Bank Indonesia di bandara," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain uang, Bea Cukai Tegal juga memberikan aturan larangan barang bawaan yang bisa dibawa saat menunaikan ibadah haji. Di antaranya emas dalam bentuk biji dan batangan dan barang - barang yang masuk dalam kategori larangan ekspor seperti binatang atau tumbuhan langka yang dilindungi dan juga barang purbakala.
Menjelang pemberangkatan calon haji, Bea Cukai juga meminta agar petugas haji gencar melakukan sosialisasi. Sehingga peraturan tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan dengan baik.
Larangan membawa uang lebih dari Rp.100 juta dibenarkan oleh Bank Indonesia. Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal Joni Marsius menuturkan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang syarat tata cara membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah pabean RI.
ADVERTISEMENT
"Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia," terangnya.
Joni Marsius menerangkan, bagi calon haji yang membawa uang lebih dari Rp 100 juta, maka diwajibkan memberitahu petugas Bae Cukai. Ketika tidak diindahkan, maka ada denda 10 persen atau paling banyak Rp 300 juta.
"Caranya langsung memberitahu petugas Bae Cukai, nanti akan diarahkan untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan," jelas Joni. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh