Cegah Virus Corona, Polisi di Brebes Gagalkan Acara Nikahan Warga

Konten Media Partner
28 Maret 2020 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Bantarkawung Iptu Hasari bersama jajaranya mendatangi sebuah rumah yang akan menggelar hajatan pesta pernikahan di Desa Terlaya Bantarkawung, Sabtu (28/3/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Bantarkawung Iptu Hasari bersama jajaranya mendatangi sebuah rumah yang akan menggelar hajatan pesta pernikahan di Desa Terlaya Bantarkawung, Sabtu (28/3/2020).
ADVERTISEMENT
BREBES - Jajaran Polsek Bantarkawung menggagalkan rencana hajatan di Dukuh Secang, Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes, Sabtu 28 Maret 2020. Tuan rumah berniat melaksanakan pernikahan putranya pada, Senin 30 Maret 2020 dengan rencana menggelar hajatan mulai tanggal 28-30 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Sesaat sebelum hajatan dimulai, Kapolsek Bantarkawung Iptu Hasari bersama sejumlah anggotanya mendatangi ke tuan rumah. Saat didatangi petugas Sabtu pukul 16.00 WIB, layout termasuk meja dan kursi hajatan telah siap digunakan untuk menerima tamu. 
"Enggak ada izin, yang bersangkutan menggelar hajatan pesta perkawinan putranya di rumah. Saya sampaikan secara arif dan bijaksana tentang maklumat Kapolri dan himbauan Kapolri untuk tidak boleh mengumpulkan massa seperti hajatan," kata Kapolsek.
Sesuai maklumat Kapolri, kata dia, personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Salah satunya soal aturan mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Seperti hajatan, budaya, keagamaan dan olahraga.
Kapolsek Bantarkawung Iptu Hasari bersama jajaranya mendatangi sebuah rumah yang akan menggelar hajatan pesta pernikahan di Desa Terlaya Bantarkawung, Sabtu (28/3/2020).
Tak lama setelah mendapat pemahaman dan penjelasan dari pihak kepolisian, pihak yang memiliki hajat bersedia membatalkan acara hajatan pernikahan tersebut. 
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah tuan rumah menerima dengan ikhlas demi memutus penyebaran virus COVID-19 atau virus corona. Beliau secara sadar membongkar layout dan selesaikan acara hajatannya," jelasnya.
Kapolsek menegaskan, jika upaya preventif telah dilakukan dan pihak yang menggelar hajatan membandel akan dipaksa untuk dibubarkan. "Sudah jelas ada aturannya, kalau membandel ya saya paksa untuk dibubarkan saja. Alhamdullilah secara arif dan bijaksana yang bersangkutan mengerti dan memahami," pungkasnya. (*)