Cekcok Soal Saluran Air Berujung Maut di Tegal, Polisi Tangkap Pelaku

Konten Media Partner
17 Februari 2020 10:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arif Rahman Baehaqi, pelaku pembunuhan di Tegal hanya tertunduk dan pasrah saat dibawa ke Mapolres Tegal, Senin (17/2). (Foto: Syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
Arif Rahman Baehaqi, pelaku pembunuhan di Tegal hanya tertunduk dan pasrah saat dibawa ke Mapolres Tegal, Senin (17/2). (Foto: Syaifullah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Arif Rahman Baehaqi hanya tertunduk dan pasrah saat dibawa ke Mapolres Tegal, Senin (17/2). Arif yang merupakan warga Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, ini ditangkap karena menganiaya tetangganya sendiri, Sudiri (55) hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
Antara tersangka dan korban adalah tetangga dan rumahnya saling bersebelahan. Peristiwa penganiayaan tersebut dikarenakan cekcok soal saluran air ada yang di rumah korban.
"Jadi ini karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka sehingga mereka saling cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Kronologisnya, lanjut Iqbal, saat itu tersangka menutup saluran air yang menuju ke rumah korban. Kemudian terjadi cekcok yang menyebabkan keduanya saling mengancam. Tersangka pun marah dan kemudian pulang ke rumah mengambil potongan pipa besi dengan panjang 95 sentimeter dan diameter 5 sentimeter.
"Tersangka kemudian kembali ke rumah korban dan memukul kursi yang ada di situ dengan tujuan mengancam korban dan keduanya saling mengancam," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah terjadi adu mulut, korban menyerang tersangka dengan sebilah kayu. Namun kemudian serangan tersebut ditangkis pelaku yang kemudian dibalas dengan pukulan pipa besi tepat di kepala bagian samping kanan korban.
"Korban langsung jatuh dengan posisi sujud. Korban mengalami penggumpalan darah dan tempurung kepala retak hingga akhirnya meninggal," tambahnya.
Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pembunuhan terencana. Tersangka spontanitas mengambil besi yang biasa digunakan sebagai alat pertukangan di rumahnya, karena tersulut emosi. Tersangka marah karena korban dinilai menghina orang tua tersangka yang sudah lama meninggal.
"Korban ini dinilai tersangka telah menghina orang tuanya, yakni dengan kata kata dasar anake wong edan atau anaknya orang gila. Karena tidak terima akhirnya tersangka memukul korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tak Ada Niat Membunuh
Di hadapan polisi, tersangka Arif Rahman Baehaqi mengaku tidak ada niatan membunuh korban, ia mengambil besi dan mengancam agar korban takut.
"Saya niatnya cuma nakut nakutin dia agar takut. Saya tidak ada niat membunuh," kata Arif yang bekerja sebagai penjual nasi goreng di Jakarta.
Arif juga mengatakan sebelumnya pernah juga terlibat adu mulut dengan korban, yakni persoalan tanah. Namun peristiwa tersebut tidak menimbulkan adu fisik.
"Dulu dia nuduh saya katanya saya menyerobot tanahnya. Tapi gak sampai kayak kejadian kemarin," ungkapnya.
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolres Tegal. Ia dijerat pasal 361 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan yang berakibat meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Syaifullah)
ADVERTISEMENT