Cemburu Buta, Suami di Brebes Bacok Kepala Istri yang Diduga Selingkuh

Konten Media Partner
20 Maret 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
BREBES - Yonang, 29 tahun, warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari diamankan tim unit Reskrim Polsek Losari dan Tim Resmob Polres Brebes. Dia sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah diduga melakukan penganiayaan istrinya sendiri dengan membacok kepala korban.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi Jumat (15/3) lalu, pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang membuat tusuk sate cilok di kediamannya. Kemudian, teman pelaku yang bernama Farid datang ke rumah dan membantu.
Setelah selesai, pelaku lantas istirahat dan minuman kopi di ruang tamu. Dia kemudian berencana membeli rokok di sebuah toko yang tak jauh dari kediamannya. Setelah pulang membeli rokok, di rumah, pelaku memergoki korban bersama teman pelaku (Farid) keluar dari kamar mandi.
Merasa curiga istrinya telah melakukan perselingkuhan, lantas pelaku menarik istrinya dan bertanya, 'kamu habis selingkuh ya'?. Dan menurut pelaku seketika istrinya menjawab 'maaf aku salah'.
"Karena emosi lantas pelaku menarik kepala korban dan membenturkannya ke tembok," ucap KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno, Rabu 20 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Merasa tertekan, korban melarikan diri ke luar rumah dan berteriak meminta tolong. Namun di waktu bersamaan, pelaku mengambil golok dan membacok korban di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hinga terjatuh.
"Saat korban jatuh inilah warga yang mendengan jeritan minta tolong datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," kata dia.
Pelaku Mau Bunuh Diri
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mencoba kabur dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara menjeburkan diri ke sebuah sumur. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang sempat mengejar pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet. Saat ini korban dirawat di RS. Bhakti Asih Brebes," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku sudah diamankan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan.
Atas kasus ini, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP. Dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz