news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Masjid Polres Brebes

Konten Media Partner
26 November 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cerita Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Masjid Polres Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Vijay (22) dan Aliya (20) yang masih mengenakan pakaian pengantin serba putih-putih itu berpelukan dan saling memandang satu sama lain. Ya, pada Senin pagi (26/11/2018), pasangan ini baru saja menikah di Masjid Baitul Muttaqin yang berada di Mapolres Brebes.
ADVERTISEMENT
Namun, pasangan itu harus langsung berpisah usai pernikahan selesai diselenggarakan. Sebab, Vijay masih harus menjalani proses hukum. Diketahui, warga Desa Desa Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes ini merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya, ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Brebes.
Pernikahan tersebut dihadiri oleh orang tua kedua mempelai beserta beberapa keluarganya. Bahkan, Kasatresnarkoba Polres Brebes, Iptu Widiarto, pun ikut menjadi saksi pernikahan Vijay dan Aliya.
Pasangan ini menikah dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat. Ijab kabul yang dijalani Vijay di hadapan penghulu dijalani dengan mantap dan lancar. Kalimat ijab kabul diucapkannya hanya dengan sekali tarikan nafas, dan langsung disahkan oleh beberapa saksi nikah yang hadir.
Usai ijab kabul, kedua mempelai sempat berbicara sejenak satu sama lain. Mempelai perempuan pun mencium tangan mempelai pria. Tak lama kemudian, kedua mempelai kemudian berpisah. Vijay kembali ke ruang tahanan, sedangkan Aliya diajak pulang oleh orang tuanya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami hanya memfasilitasi kedua mempelai. Tidak mungkin kita menghalangi pernikahan mereka karena diminta oleh kedua mempelai,” ucap Iptu Widiarto.
Sebelum pernikahan, lanjutnya, orang tua Vijay mengajukan izin untuk menggelar pernikahan pada Jumat (23/11) lalu. "Setelah mendapatkan izin dari pimpinan (Kapolres Brebes), maka hari ini digelar pernikahan itu. Jadi, kami hanya memfasilitasi saja," katanya.
Widiarto menerangkan, Vijay merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Dia (Vijay) merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu. Untuk ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara Vijay sendiri mengaku lega dengan pernikahan tersebut. Selain sudah mencintai pasanganya cukup lama, dirinya memang sudah lama ingin mempersunting kekasihnya.
"Sudah tiga bulan lalu rencana pernikahan ini. Alhamdullilah lega akhirnya bisa menikah di sini," ucap Vijay.
ADVERTISEMENT
Vijay sendiri ditangkap polisi pada pertengahan bulan Oktober 2018 lalu di sebuah tempat yang berada di Desa Jagapura Kecamatan Kersana.
"Saya mengaku salah dengan perbuatan ini. Dan juga saya kapok enggak akan mengulanginya lagi," pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz