Danisi Mengaku Terpaksa Menjambret Perhiasan untuk Beli Beras

Konten Media Partner
13 Maret 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan Danisi (25), seorang ibu rumah tangga di Brebes, Rabu (13/3). Dia diduga beberapa kali menjambret perhiasan milik anak kecil. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan Danisi (25), seorang ibu rumah tangga di Brebes, Rabu (13/3). Dia diduga beberapa kali menjambret perhiasan milik anak kecil. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang ibu rumah tangga di Brebes, Danisi, 25 tahun, nekat menjambret perhiasan yang dipakai anak kecil. Dia mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Saya terpaksa melakukan itu (Jambret). Karena butuh untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari serta jajan anak," aku Dasini kepada Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Ipda Tasudin dan Kanit Resmob Polres Brebes Aiptu Titok A Pramono saat pemeriksaan.
Ia menyebutkan, jika hasil penjualan perhiasan emas dijualnya di pedagang emas keliling. "Saya jual emasnya di pedagang emas keliling. Saya mengaku khilaf telah melakukan itu," terangnya.
Ia juga mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali. "Sebelum saya ambil perhiasan anak itu, saya ajak jalan-jalan pakai motor dulu," kata dia.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan warga Desa Slatri Kecamatan Larangan, Brebes itu ditangkap Rabu (13/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi mengamankan Danisi (25), seorang ibu rumah tangga di Brebes, Rabu (13/3). Dia diduga beberapa kali menjambret perhiasan milik anak kecil. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit sepeda motor matik dan uang tunai hasil penjualan emas Rp 425 ribu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Gelang milik korban (anak-anak) diambil pelaku dengam cara paksa hingga tanganya terluka. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksinya di Desa Jubang Bulakamba Rabu (13/3) siang tadi pukul 13.30 WIB,” ucap dia.
Menurutnya, pelaku berpura-pura mengajak korbanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor untuk menunjukan jalan ke bengkel. Di tengah jalan, pelaku menurunkan korbanya.
“Saat diturunkan di jalan itu, pelaku merampas gelang emas dengan paksa hingga korban menangis. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dipinggir jalan,” jelasnya.
Kasus penjambretan tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Brebes. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Irsyam Faiz