Dapati 3 Pasang Pelajar Mesum, Satpol PP Bongkar 18 Warung di Parin

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dapati 3 Pasang Pelajar Mesum, Satpol PP Bongkar 18 Warung di Parin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Sedikitnya 18 warung dengan bilik mesum berukuran 2x2 meter di Obyek Wisata Pantai Randusanga Indah (Parin) Brebes dibongkar oleh Satpol-PP Kabupaten Brebes, Kamis (17/10/2019). Pembongkaran dilakukan siang itu juga usai Satpol-PP merazia dan menggerebek warung dan bilik mesum yang berada di sebelah timur OW Parin.
ADVERTISEMENT
Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pasang ABG yang berstatus sebagai pelajar sedang memadu asmara. Bahkan, ada di antaranya yang hampir telanjang di bilik tersebut.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Brebes Budhi Dharmawan menjelaskan kepada panturapost.com, ABG yang terjaring razia itu akhirnya dibawa ke kantor Satpol-PP.
"Kami bawa ke kantor, kita data dan mereka kita suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Kami juga akan menghubungi pihak sekolah mereka untuk bisa dilakukan pembinaan," jelas Budhi.
Pembongkaran bilik-bilik tersebut kata Budhi sudah berkoorndinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes. Kedua Dinas tersebut akhirnya melakukan tindakan tegas setelah disinyalir banyaknya praktik asusila di tempat tersebut.
Satpol-PP, lanjut Budhi, sudah sering melakukan penindakan terhadap warung yang menyediakan bilik asmara di kawasan OW Parin itu. Pembongkaran juga kerap dilakukan. Namun, para pedagang membandel dan kembali mendirikan bilik usai ditertibkan.
ADVERTISEMENT
"Kami sering melakukan penindakan di wilayah wisata Parin. Bahkan secara gabungan juga sudah. Pembongkaran dulu juga sudah, tapi tidak sepenuhnya karena saat itu keterbatasan armada untuk mengangkut material," beber Budhi.
Tindakan tegas tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, pada Pasal 15 Tentang Tertib Asusila. Bagi pemilik yang sudah diberikan teguran keras, bilamana masih mengulangi lagi akan diadakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Reporter : Yunar Rahmawan
Editor : Muhammad Abduh