Diamankan Polisi, Seorang Kepala Dinas di Pemalang Diperiksa secara Intensif

Konten Media Partner
31 Mei 2021 23:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polres Pemalang memeriksa tersangka M. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polres Pemalang memeriksa tersangka M. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Salah seorang kepala dinas di Kabupaten Pemalang, berinisial M, diamankan polisi karena diduga terlibat penggelapan dana program bedah rumah. Saat ini polisi masih memeriksanya secara intensif.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021) mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka M merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka F dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” ujarnya. (*)