Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Seorang Kakek di Pekalongan Dibekuk

Konten Media Partner
12 Maret 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rawan, kakek berusia 70 tahun, di Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak berinisial AS (7).
zoom-in-whitePerbesar
Rawan, kakek berusia 70 tahun, di Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak berinisial AS (7).
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Rawan, kakek berusia 70 tahun, di Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak berinisial AS (7). Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor polisi.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima PanturaPost menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2020, sekitar pukul 14.45 WIB di halaman rumah korban. Salah seorang tetangga rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pun melihat peristiwa dari jendela rumahnya. Ketika itu korban tengah diraba oleh pelaku.
Pada Jumat, 6 Maret, polisi pun berhasil menangkap pelaku. "Kemudian si saksi menanyakan ke korban dan dijawab benar telah diraba raba oleh pelaku," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, saat menggelar press rillis, Kamis (12/3/2020).
Rawan, kakek berusia 70 tahun, di Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak berinisial AS (7).
Saat melakukan aksinya, lanjut Egy, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5000 agar korban tidak melapor ke orang tuanya. Pelaku ini diketahui warga Kabupaten Brebes yang mengontrak rumah di Pekalongan Selatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku saat itu berjualan, melihat korban tengah bermain. Pelaku melihat pakain dalam korban dan terangsang. Kemudian melakukan pencabulan," katanya.
Selain menahan kakek dengan 4 cucu ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah kaos dalam warna biru dan hasil visum korban dari RSUD Bendan, Pekalongan.
"Pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan lebih dari satu kali. "Ya karena terangsang saat lihat dia bermain. Sudah 2 kali ini," akunya. (Syaifullah)