Diduga Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa Kedungtukang Ditahan Kejari Brebes

Konten Media Partner
6 November 2020 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Brebes.
ADVERTISEMENT
BREBES - Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Muhamad Syafi'i, Kamis (6/11) kemarin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 hingga 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 120 juta.
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Brebes melakukan pemeriksaan selama beberapa jam terhadap mantan Kades Kedungtukang itu di kantor Kejari Brebes. Untuk sementara, tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Brebes.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Naseh mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi ADD yang menjerat mantan Kades Kedungtukang itu berawal dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Kemudian, pada 5 November 2020, masuk proses tahap II. Yakni, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Brebes.
"Saat proses ini selesai, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudahkan dalam proses persidangan nanti," kata Naseh, Jumat (6/11/2020).
Naseh menuturkan, kasus dugaan korupsi ADD tersebut dilakukan tersangka sejak tahun anggaran 2015 - 2017. Dari hasil audit inspektorat, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 120 juta. Uang hasil korupsi itu disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang semestinya digunakan untuk melaksanakan program di Desa Kedungtukang.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan alokasi dana ADD digunakan tidak pada peruntukannya. Harusnya untuk melaksanakan program di desa, tetapi ada yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sesuai berkas berkara yang diterima, ini dilakukan dari tahun 2015-2017," beber dia.
Atas perbuatannya itu, mantan Kades Kedungtukang dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)