Diduga Terlibat Perdagangan Anak, 3 Orang Ditangkap di Tempat Karaoke Kota Tegal

Konten Media Partner
8 September 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Ilustrasi (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi (Pixabay)
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - 3 orang ditangkap polisi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Ketiganya diduga terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Adapun penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pada Selasa (7/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Desa Asem, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, dan SHN (21)  warga Kopo Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat tentang tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di karaoke tersebut.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis yang diterima PanturaPost Rabu 8 September 2021.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang  Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak. "Jadi anak-anak tersebut bekerja disitu," ujar dia.
Ia menjelaskan, tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.
"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat karaoke tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," katanya.
Saat ini, kata dia, polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut. Pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 600 juta," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT