Dikawal Tim Gabungan, Eks Napi Terorisme Asal Brebes Dipulangkan ke Keluarganya

Konten Media Partner
15 April 2021 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Hermanda alias Abu Janeeta (kiri) saat dipulangkan ke keluarganya. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eko Hermanda alias Abu Janeeta (kiri) saat dipulangkan ke keluarganya. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
BREBES – Dengan dikawal tim gabungan, seorang eks Napiter (Narapidana Terorisme) asal Dusun Dukuhrantam, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan Lapas Kelas IIB Brebes kepada keluarganya, Kamis (15/4/2021).
ADVERTISEMENT
Dia adalah Eko Hermanda Romadhon (31), alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar. Eko telah selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu pasal 15 UURI No. 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes melalui Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, Sertu Mukmin mengungkapkan, pembebasan Napiter yang telah selesai menjalani hukuman itu dikawal oleh Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.
“Pria kelahiran Samarinda itu sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor berprofesi sebagai penjual roti goreng,” kata Mukmin.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk status Napiter Eko adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Ia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.
Sementara itu, istri Eko, Siti Khalimatul Mu'linah, warga Desa Rengaspendawa menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu. Eks Napiter tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.
"Insyallah ke depan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman," kata Eko. (*)