Dipecat, Mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Konten Media Partner
20 April 2021 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin menunjukkan surat gugatan pemecatan dirinya sebelum diajukan ke Mahkamah Partai di DPP Demokrat, Selasa (20/4). (foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin menunjukkan surat gugatan pemecatan dirinya sebelum diajukan ke Mahkamah Partai di DPP Demokrat, Selasa (20/4). (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Merasa pemecatannya tidak jelas, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai DPP Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
ADVERTISEMENT
"Kedatangan saya bersama Kuasa Hukum ke sini agendanya adalah mengajukan pembatalan pemecatan saya dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal," kata Ayu saat dihubungi Pantura Post, Selasa (20/4/2021) malam.
Selain mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya dari jabatan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu juga mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020. Menurutnya, karena hal itu ada relevansinya dengan pemecatan dirinya.
"Jadi ada dua agenda kedatangan saya ke sini. Pertama mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya dan juga gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," ujarnya.
Terkait pemecatan dirinya dari jabatan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas, karena pemecatan dilakukan tanpa adanya penjelasan kesalahan apa yang dilakukan. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah diundang partai untuk klarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti pemecatan itu tidak jelas. Kalau saya dikatakan melanggar kode etik, kode etik yang mana? Sampai sekarang saya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi," ungkapnya.
Ayu menegaskan, pemecatan itu melanggar mekanisme partai. Seharusnya, lanjut Ayu, sebelum pemecatan, ada proses pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
"Jadi tahapan tahapan dan mekanismesnya itu kan sudah jelas. Ini secara tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Setelah itu keluar SK Plt (Pelaksana Tugas) untuk DPC Demokrat Kabupaten Tegal," jelasnya. (*)