Distribusi Hasil Pemilu di Brebes Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Konten Media Partner
18 April 2019 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian mengawal distribusi hasil pemungutan suara pemilu 2019 dari masing-masing TPS menuju ke PPK kecamatan.  (Foto: Yunar Rahmawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian mengawal distribusi hasil pemungutan suara pemilu 2019 dari masing-masing TPS menuju ke PPK kecamatan. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepolisian mengawal distribusi hasil pemungutan suara pemilu 2019 dari masing-masing TPS menuju ke PPK kecamatan, Kamis (18/4). Pengawalan untuk mengantisipasi ancaman keamanan yang dapat menghambat tahapan rekapitulasi Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Mulai pagi tadi sampai sekarang proses pergeseran hasil surat suara Pemilu 2019 dari TPS menuju PPK masing-masing Kecamatan," ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono.
Ia menambahkan, pengembalian surat suara dari TPS hingga ke KPU Brebes nantinya akan dikawal ketat anggota bersenjata. "Kita kawal terus surat suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 kembali lagi sampai ke KPU," jelasnya.
Aris menyatakan, pihaknya betul-betul mengawasi surat suara dari TPS-TPS. Ini untuk memastikan dalam kondisi aman sehingga tidak ada celah bagi yang akan mencurangi hasil Pemilu 2019.
Aris mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ha-hal yang dilarang, yang bisa menganggu jalannya proses pemilu. Sehingga tidak terjerat kasus hukum.
"Harus memahami jenis-jenis tindak pidana pemilu yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Kita sampaikan melalui pemasangan spanduk terkait hal itu di 17 kecamatan di Brebes," kata dia.
Ia menyebut, imbauan itu berisi pasal-pasal dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Dimana, sanksinya dapat menjerat caleg, tim kampanye, atau pendukung.. Di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 532
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).
Pasal 534
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 535
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghihrngan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz