DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Evaluasi Izin SPBU di Jalan Mataram

Konten Media Partner
16 Agustus 2018 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Evaluasi Izin SPBU di Jalan Mataram
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi Komisi II DPRD KOta Tegal bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Rabu, 15 Agustus 2018. (Foto: Latifah Fauziyyah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Komisi II DPRD Kota Tegal meminta pemerintah melakukan evaluasi perizinan SPBU Jl Mataram Kota Tegal. Sebab, hingga kini belum ada perjanjian sewa tanah milik Pemkot Tegal yang dijadikan akses.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Nurfitriani, mengatakan di depan lokasi itu ada tanah milik Pemkot Tegal yang luasnya sekitar 600 meter. Tanah itu digunakan sebagai akses masuk ke SPBU. Namun, hingga saat ini belum ada perjanjian sewa atau jual belinya. Hal ini dia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
"Kami mempertanyakan kenapa perjanjian sewanya belum ada tetapi SPBU sudah beroperasi. Karenanya, kami minta ini dievaluasi," ungkap Nurfitriani Rabu, 15 Agustus 2018.
Merutnya lokasi tersebut cukup strategis. Seharusnya dimanfaatkan untuk program pro rakyat. Kalau pun itu ada perjanjian sewa, kata dia, pihaknya membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Bajari, menjelaskan persoala itu sebelumnya sudah dirapatkan oleh tim teknis. Tim terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Tata Pemerintahan. Mayoritas, mengamini agar proses dilanjutkan.
"Sebab pemerintah harus bisa melayani dengan baik. Prosesnya berjalan secara paralel. Izin dari kami selesai. Sedang yang lainnya sedang proses,” jelas Bajari dalam rapat.
"Saat ini tanah milik Pemkot yang digunakan untuk akses masuk SPBU bukan milik SPBU. Apabila ada kekeliruan, saya evaluasi,” ujar Bajari.
Reporter: Latifah Fuziyyah
Editor: Muhammad Irsyam Faiz