Dua Pelaku Perampokan Penggilingan Padi Dibekuk Polres Tegal

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku perampokan spesialis penggilingan pagi.
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku perampokan spesialis penggilingan pagi.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dua pelaku perampokan spesialis penggilingan padi (ricemill) dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Tegal. Dua pelaku, yakni K (49), warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Brebes dan S (38) warga Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kerap menyekap satpam untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi saat konferensi pers, Selasa (13/10/2020) mengatakan, pelaku K yang merupakan warga Cirebon diketahui tinggal di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes. Sehingga ia selalu melakukan kejahatan bersama pelaku S.
"Aksi kejahatan ini sudah dilakukan di empat lokasi. Bahkan, menyekap penjaga gudang," katanya.
Dalam setiap aksinya, lanjut Heru, kedua tersangka selalu mengincar tempat penggilingan padi. Keempat lokasi ini, di antaranya di Desa Kesadikan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Di tempat ini, tersangka berhasil membawa kabur beras sekitar 4 kwintal, gabah kering 2 ton, dan 1 alat timbangan digital. Kerugian ditaksir Rp. 17 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara di ricemill Dukuh Cempaka, Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, tersangka mencuri 53 antong gabah kering dengan berat 55 Kilo gram dengan kerugian Rp 15 juta. Kemudian, di ricemill di Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, tersangka berhasil mengambil 25 karung beras, 5 karung gabah, 2 unit timbangan beras elektrik, dan 1 unit mesin jahit karung di mana kerugian ditaksir Rp 15.700.000.
"Untuk aksi yang disertai dengan kekerasan itu lokasinya di ricemill yang ada di Jalan Raya Dukuhrandu - Lodadi, Desa Karangwuluh, Kecamatan Suradadi. Pelaku menyekap penjaga ricemill sembari menodongkan linggis," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga merampas satu Hp dan membawa kabur 40 karung gabah kering dengan berat masing-masing 35 kg, dan 1 kantong beras jenis IR32 dengan berat 20 kg dengan kerugian Rp 7 juta.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," jelasnya. (*)