Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Tegal Ditangkap

Konten Media Partner
19 April 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aji Lesmono, warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, pada ditangkap polisi Sabtu (16/4/2022) lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Aji Lesmono, warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, pada ditangkap polisi Sabtu (16/4/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Aji Lesmono, warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, pada ditangkap polisi Sabtu (16/4/2022) lalu. Pemuda 25 tahun itu dibekuk karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, membenarkan adanya penangkapan pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan berawal saat Tim Satnarkoba Polres Tegal pada Jumat (15/4/2022) malam mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat.
Kemudian, pada Sabtu (16/4/2022) pukul 21.10 WIB polisi berhasil mengamankan seseorang bernama Adi Purwanto (25) warga Cilacap, di pinggir jalan raya, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat. Tepatnya di depan rumah kos.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 17 butir obat Hexymer dan 30 butir obat Tramadol," kata Triyatno saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).
Saat ditanya petugas, Adi Purwanto mengaku barang tersebut dibeli dari Aji Lesmono. Petugas pun langsung mendatangi rumah kos tersangka. Setelah penggeledahan badan tersangka, ditemukan uang tunai Rp 350.000 dan 1 unit handphone.
ADVERTISEMENT
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kos, polisi menemukan 1 buah plastik bening yang berisi 303 butir obat Hexymer, 135 butir Tramadol dan 2 pack Plastik klip bening ukuran 4x6.
"Tersangka mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada Adi Purwanto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Tegal untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)