Edarkan Tembakau Gorila, Pemuda di Tegal Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
13 September 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengintrogasi para pelaku. (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengintrogasi para pelaku. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Yanuar, 34 tahun, seorang pemuda di Kota Tegal ditangkap polisi, lantaran mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari instagram.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap Dwi Priyono, 26 tahun, pada Selasa, 10 September 2019. Dwi adalah seorang pemakai tembakau gorila.
"Dwi kami tangkap di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Selasa lalu. Setelah digeledah terdapat 5 linting tembakau gorila," kata Siti Rondhijah, Jumat (13/9).
Kemudian dari hasil pengembangan, lanjut dia, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari Yanuar. Polisi lalu menangkap Yanuar di kediamannya di Jalan Jeruk, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, menunjukkan barang bukti tembakau gorila. (Foto: Irsyam Faiz)
"Jadi Yanuar ini beli tembakau gorila lewat online (instagram) seharga Rp 450 ribu. Kemudian meraciknya sendiri hingga menjadi 45 linting dan dijual Rp 50 ribu per linting," jelas Rondhijah.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya ditangkaplah Riyo Priyatno, 23 tahun dan Fery Kurniawan, 24 tahun. Keduanya merupakan pemakai yang membeli barang terlarang tersebut ke Yanuar.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, pelaku Yanuar dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (Irsyam Faiz)