Edarkan Uang Palsu di Pekalongan, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 Juli 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edarkan Uang Palsu di Pekalongan, Ibu dan Anak Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ibu dan anak yang bernama Sri Yimawati (47) dan Deo Stevanus (25) diamankan petugas karena edarkan upal. (foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Seorang ibu dan anak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran diduga menjual atau mengedarkan uang palsu (upal) di masyarakat. Ibu dan anak yang bernama Sri Yimawati (47) dan Deo Stevanus (25) itu merupakan warga Dusun Kendalduwur Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Sri dan Deo diamankan anggota Polsek Kedungwuni dengan barang bukti upal Rp 100 ribu sebanyak 184 lembar. Awalnya, petugas unit Reskrim Kedungwuni mendapatkan informasi dari masyarakat, dua hari sebelumnya. Bahwa ada seseorang yang mengedarkan dan menyimpan uang palsu di wilayah Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, dua pengedar uang palsu yang merupakan ibu dan anak sudah diamankan. Dari pemeriksaan, pelaku membawa dan mengedarkan pecahan uang kertas Rp 100 ribu palsu sebanyak 184 lembar.
ADVERTISEMENT
"Selain uang palsu, barang bukti yang diamankan, dua buah handphone, tas cangklong warna coklat merk Polo Star, tas cangklong warna coklat motif kotak-kotak merk oufilasi," ucap Wawan Kurniawan, Senin 30 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 36 (3) UU no 7 tahun 2011 yo pasal pasal 55 (1) ke 1 KUHP subsider pasal 36 (2) UU no 7 tahun 2011 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman max 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Hingga kini, kata Kapolres, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui secara pasti apakah ada jaringan lain atau tidak.
"Jaid kita imbau masyarakat harus lebih hati - hati dan teliti ketika memiliki uang. Pastikan uang tersebut benar-benar asli. Pedagang juga harus lebih jeli dan teliti dalam transaksi. Sehingga tidak menjadi korban," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh